Standard Pelayanan Kemenag HST

Standar pelayanan adalah tolok ukur atau aturan resmi yang dipakai sebagai pedoman kerja dan penilaian kualitas. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar ini menjadi kewajiban dan janji pemberi layanan kepada masyarakat agar hasilnya cepat, mudah, dan terukur

Panduan Pengisian SKP (PDF)
Jika PDF tidak tampil, klik di sini untuk membukanya.