Standar pelayanan adalah tolok ukur atau aturan resmi yang dipakai sebagai pedoman kerja dan penilaian kualitas. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar ini menjadi kewajiban dan janji pemberi layanan kepada masyarakat agar hasilnya cepat, mudah, dan terukur