Jl. H. Abdul Muis Ridani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

hstkalsel@kemenag.go.id

Kind Heart Charity
Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Beranda
  • PPID
    • Profile PPID
    • Regulasi PPID
    • Layanan Informasi
    • Standard Layanan
  • Informasi Publik
    • Berita Hari Ini
    • Berita Kemenag
    • Berita KUA
    • Berita Madrasah
    • Pengawasan
  • Leaderboard
  • FAQ

Silahkan Pilih Profil PPID dibawah ini

Cek Sejarah

Tugas & Fungsi

SK PPID

Struktur Organisasi

Visi, Misi & Moto

Maklumat Pelayanan

Sejarah PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keberadaannya dikuatkan secara nasional melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama, yang kemudian dijabarkan hingga tingkat satuan kerja daerah termasuk di Kemenag HST.

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat demi mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan di lingkungan instansi.


Tugas PPID Kementerian Agama
  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan layanan informasi.
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib disediakan dan diumumkan.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Fungsi PPID Kementerian Agama
  • Pengelolaan: Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penataan seluruh informasi publik.
  • Pelayanan: Memproses setiap permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan aturan dan batas waktu yang berlaku.
  • Penyimpanan & Pemeliharaan: Menjamin ketersediaan arsip data dan dokumen yang akurat serta mudah diakses.
  • Penyelesaian Sengketa: Menangani pengaduan atau keberatan pemohon informasi publik sesuai mekanisme hukum.
Pilih Tahun SK PPID
SK PPID Tahun 2026
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Visi, Misi & Moto

Visi: Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Misi: Peningkatan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan koordinasi antar-PPID.

Moto Pelayanan: "Ikhlas Beramal" (sebagai motto dasar pengabdian Kementerian Agama) yang diwujudkan dalam pelayanan informasi yang prima, cepat, dan santun.
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kemenag HST
  • Profil Lengkap
Contact Infomation

082154100871

hstkalsel@kemenag.go.id

Jl. H. Abdul Muis Ridani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Get Direction

Copyright © 2025 Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah